Rabu, 17 Oktober 2012

Koperasi Jasa Keuangan PEMK Kel.Selong

Profil Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan PEMK ini berdiri pada bulan Januari 2011. Koperasi ini dimiliki oleh UPDB PEMK (Urut Pemberdayaan Dana Bergulir). Awal tujuan koperasi ini didirikan adalah untuk memudahkan masyarakat sekitar memperoleh modal dalam menjalankan usahanya. Di koperasi ini tidak menjual produk-produk tetapi koperasi ini hanya menjalankan simpan pinjam uang saja. Pemasaran yang dilakukan oleh koperasi adalah dengan cara melalui Jemput Bola. Di koperasi ini terdiri dari 4 pengelola, 3 pengurus, dan 1 pengawas.

Data keuangan yang dimiliki oleh koperasi adalah Lap.Keuangan (L/R dan Neraca), Kolektibilitas Pembayaran, Rekap mutasi harian. Koperasi ini menggunakan sistem akuntansi yaitu SIPEMK 2010 (sistem informasi) yang diperoleh dari pemerintah. Dengan menggunakan sistem akuntansi SIPEMK, koperasi dapat berjalan dengan lebih mudah.

Harta Koperasi
Koperasi tidak melakukan penjualan barang jadi, melainkan hanya melakukan simpan pinjam uang saja, begitu juga dengan kredit yang ditawarkan hanya baru berupa simpan pinjam. Dan koperasi sering membeli peralatan kantor seperti ATK. Koperasi ini belum memiliki bangunan tetap ataupun kendaraan sendiri karena koperasi memiliki harta yang dijadikan satu dengan kelurahan.

Hutang Koperasi
Koperasi ini tidak pernah melakukan transaksi secara kredit yang lebih didominasikan dengan cara tunai. Dan koperasi ini pun belum dikenakan pajak penjualan. Koperasi pun mendapatkan dana daripemerintah jadi tidak perlu eminjam uang di Bank atau lembaga lainnya untuk mendapatkan modal.

Modal Koperasi
Koperasi ini berdiri tidak dengan menggunakan modal sendiri melainkan modal tersebut didapatkan dari pemerintah. Pemilik koperasi pun tidak pernah melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadi dikarenakan dana diperoleh dari pemerintah. Keuntungan yang diperoleh dan dijadikan modal untuk kegiatan selnjutnya adalah dengan menggunakan laba koperasi.

Beban operasional yang sering dibayar koperasi adalah biaya transport dan biaya fotocopy. Selain beban operasional itu koperasi juga membayar beban adm.umum, ATK, biaya pembelian materai.

Anggota koperasi saat ini: 4 pengelola (manager, pembukuan, marketing, kasir)
pengawas 1 dan 3 pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara)

IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi


TUJUAN KOPERASI

Tujuan Utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta:
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


FUNGSI KOPERASI

Menurut  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

SUMBER:


III. Organisasi dan Manajemen


ORGANISASI DAN MANAJEMEN

A. ORGANISASI
Berbagai kebutuhan hidup yang tidak terbatas dan kemampuan yang terbataslah yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan manusia lainnya. Hal ini diperkuat dengan pendapat, bahwa manusia merupakan mahluk social. Sejalan dengan tingkat kematangan (keinginan dan kemampuannya), hubungan tersebut terus bergerak dinamis dimuali dari tingkat yang sederhana, hingga tingkat hubungan yang modern.

DEFINISI ORGANISASI 

1.Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

2.Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

3.Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh duorang atau lebih.

Organisasi dan Manajemen Koperasi


Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


SUMBER:
http://komunikasi-samsul-huda.blogspot.com/2009/04/perbedaan-organisasi-dan-manajemen.html
http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

II. Pengertian dan Prinsip Koperasi


PENGERTIAN DAN  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebaga bangun usaha paling cocok. Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, bukan kumpulan modal. Keanggotaan seseorang dari koperasi bukan dilihat dari modal yang ditanamkan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauannya bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Paham ini nantinya akan tercermin dalam cara pembagian sisa hasil usaha. Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dicapai dengan bekerjasama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama dalam pemungutan suara tanpa memandang pada besar kecilnya modal yang ditanam serta jasa yang diberikan. Namun demikian, hak suara dalam koperas sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang. Dalam bentuk usaha yang lain, hak  suara biasanya tergantung pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan. Keanggotaan dalam koperasi tidak bias dipindahkan kepada orang lain. Ia hnya dapat menjadi anggota atau tidak sama sekali. Ini berbeda dengan kebanyakan bentuk usaha lain di mana pemilikan biasanya dapat dipindahtangankan.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
•         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
•         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992 

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
• Kemandirian 
• Pendidikan perkoperasian 
• Kerjasama antar koperasi

SUMBER: 

I. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


KONSEP PERKOPERASIAN

Bentuk Koperasi Barat
Koperasi di dunia barat sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti layaknya limited corporation (ltd), di Amerika dan Eropa, koperasi tujuannya sama, yaitu tetap mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan modal seterbatas mungkin. Koperasi di dunia barat lebih condong ke sistem pasar sebagai nyawa dari ekonomi raliskapitalis/libe.
Koperasi disini merupakan salah satu contoh dari sistem pasar persaingan tidak sempurna, yang terdiri dari :
1. Koperasi monopoli, adalah suatu kondisi pasar dimana satu anggota koperasi tersebut berhadapan dengan banyak nasabah atau pembeli. Dimana seluruh penawaran yang ada dikuasai oleh satu orang anggota koperasi atau penjual, sehingga tidak dapat disaingi oleh koperasi lainnya.
2. Koperasi oligopoli, adalah suatu bentuk koperasi yang terdapat beberapa anggota koperasi dimana salah satu atau beberapa anggota koperasi bertindak sebagai pemilik jaringan pemasaran terbesar (price leader).
3. Koperasi monopsoni, adalah koperasi yang didalamnya terdapat satu nasabah atau pembeli yang menghadapi banyak anggota koperasi dengan jenis barang/jasa tertentu sehingga yang menentukan besarnya simpanan pokok/harga adalah nasabah/pembeli.
4. Koperasi oligopsoni, adalah bentuk koperasi yang didalamnya terdapat beberapa nasabah yang menghadapi banyak anggota koperasi, yang bertindak sebagai anggota adalah masyarakat kecil.
5. Koperasi duopoly, adalah dua koperasi yang sama-sama menjadi top market leader (pemimpin pasar terbaik) diantara para pesaingnya. Mereka pun bebas melakukan kesepakatan tentang permintaan pasar dan harga.

Bentuk Koperasi Sosialis
Koperasi di dalam Negara yang menganut sistem ekonomi terpusat atau sosialis, didalamnya menganut sistem yang segala macam kegiatan koperasi ini sepenuhnya diatur oleh pemerintah, tanpa memberi kesempatan bagi koperasi tersebut untuk dapat memberdayakan ekonomi rakyat. Bentuk koperasi yang ada di negara sosialis adalah koperasi sosialis, dimana tujuannya hanya memberdayakan golongan tertentu saja yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Penyebab timbulnya koperasi
Kita bertitik tolak dari suatu perekonomian dimana mekanisme pasar dominan, dan menanyakan bagaimana koperasi produsen bisa timbul dalam keadaan seperti ini. Koperasi disini dilihat sebagai suatu bentuk kerjasama sukarela antara produsen dan konsumen yang bersifat “longgar”. Artinya, masing-masing produsen tetap mempertahankan identitasnya sebagai pengusaha yang independent dan menyerahkan beberapa fungsi usaha tertentu kepada koperasi hanya apabila ia menganggap bahwa tindakan tersebut menguntungkannya. Fungsi-fungsi usaha ini, misalkan fungsi pemasaran hasil, fungsi pembelian sarana-sarana produksi tertentu dan sebagainya. Dalam konteks seperti ini, koperasi akan timbul apabila memenuhi tiga syarat dasar, yaitu :
1. Masing-masing anggota melihat adanya manfaat potensial dari kerjasama. Ini menyaratkan adanya keuntungan potensial yang lebih besar dengan menjadi anggota koperasi dibandingkan dengan apabila ia bertindak sendiri.
2. Masing-masing anggota benar-benar menerima keuntungan yang lebih besar daripada apa yang diperolehnya tanpa menjadi anggota koperasi. Ini menyaratkan adanya sistem pembagian keuntungan menjamin bahwa masing-masing anggota benar-benar menerima bagian keuntungan yang lebih besar daripada sebelum ikut koperasi.
3. Dalam jangka panjang, kelangsungan hidup koperasi bisa dipertahankan apabila :
a. Sistem pembagian keuntungan dari dalam koperasi dianggap cukup adil. Ini penting terutama untuk jangka panjang karena meskipun masing-masing anggota telah menerima bagian dari keuntungan yang lebih besar dari apa yang ia bisa perolah seandainya ia tidak menjadi anggota koperasi, perbedaan penerimaan yang terlalu mencolok antar anggota atau adanya peraturan yang cenderung menguntungkan anggota-anggota tertentu, bisa menjadi sumber iri hati dan perpecahan.
b. Tidak ada godaan keuntungan potensial yang lebih besar lagi bagi masing-masing anggota apabila ia bertindak secara diam-diam diluar aturan permainan yang disetujui bersama (misalnya, menjual dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditetapkan koperasi, atau memproduksikan lebih banyak dari apa yang disetujui bersama)..
c. Tidak ada faktor-faktor yang menimbulkan perkembangan ekstern (misalnya timbulnya perusahaan atau kerjasama baru diluar koperasi) yang bisa mengikis keuntungan potensial yang menjadi alasan utama dari koperasi tersebut.
Jadi, penyebab utama timbulnya koperasi secara umum adalah, dorongan dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun secara bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sila keempat Pancasila tentang ekonomi kerakyatan, masih rendahnya daya beli masyarakat Indonesia, adanya keinginan untuk memajukan ekonomi Indonesia dengan cara memberdayakan ekonomi masyarakat kecil dan menengah

Aliran Koperasi

Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi Kapitalis atau yang menganut peerekonomina Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara Barat di mana industri berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.

Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pegaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”’ di mana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tecipta dengan baik.

Sejarah koperasi
Koperasi di Indonesia berdiri pada tanggal 12 Juli 1959, dengan tokoh utama adalah mantan wakil presiden RI I, Drs. Mohammad Hatta, beliau dijuluki sebagai bapak koperasi Indonesia karena keberpihakannya yang sangat tinggi kepada rakyat Indonesia. Pada waktu itu koperasi belum banyak jumlahnya, karena ekonomi kita masih dikuasai oleh ekonomi liberal yang mengutamakan golongan kuat sebagai pemenang, sedangkan golongan lemah sebagai pihak yang tertindas. Melalui koperasi, akhirnya secara bertahap selama 5 dekade, jumlah koperasi pun mulai menjamur di seluruh Indonesia, walaupun tujuannya belum sepenuhnya memberdayakan ekonomi rakyat.

Perkembangan koperasi Indonesia
Dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia jumlahnya sudah cukup banyak, hanya saja tujuannya untuk memberdayakan ekonomi rakyat belum sepenuhnya terwujud. Hal ini karena perkembangan kinerja koperasi masih kalah jauh dengan bank, terutama dari segi promosinya. Orang masih meragukan kinerja koperasi karena masalah keamanan untuk menyimpan dana dan masalah bunga tabungan nasabah masih kalah jauh dengan bank. Jadi, untuk koperasi masih harus selalu melakukan promosi besar-besaran dan memperbaiki kinerja anggotanya agar dapat mengungguli bank. Contohnya, Koperasi Sejahtera Bersama yang berkantor pusat di Bogor, mencari nasabah dengan modal simpanan pokok min. 5 juta.

SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://lokerbogor.wordpress.com/2010/07/08/ekonomi-koperasi-bab-1/
http://mifta-huljannah.blogspot.com/2012/10/bab-i-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html#more