Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi (Softskill). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Profesi Akuntansi (Softskill). Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2015

Good Corporate Governance (GCG) Vs Etika Profesi Akuntansi

REVIEW ARTIKEL GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA YANG DIKAITKAN DENGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI.

            Dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia masih banyak yang melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan GCG pada perusahaan di Indonesia, ini terjadi karena minimnya peraturan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dengan etika profesi akuntansi. Ketidaktransparanan ini memungkinkan timbulnya kecurangan seperti korupsi semakin marak.

Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia), corporate governance adalah: “Corporate governance is assets of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors, the government, emplyees and other internal and exsternal stakeholders in respect to their right and responsibility or the system by which companies are directed and controlled.” merujuk pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik good corporate governance pada BUMN, definisi corporate governance adalah: “Corporate governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan Peraturan Perundangan dan nilai-nilai etika.”

Berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan Good Corporate Governance pada perusahaan di Indonesia masih terjadi. Suatu perusahaan yang paling tinggi potensi terkorupsinya, penyimpangan tersebut terjadi karena pencatatan keuangannya tidak akurat dan proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya masalah transparansi laporan keuangan, karena dengan ketidaktransparanan ini memungkinkan timbulnya kecurangan seperti korupsi semakin marak. Kejadian ini berarti laporan keuangan pada perusahaan tersebut masih belum dikatakan andal, maka dari itu penerapan Good Corporate Governance yang berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran diharapkan akan menciptakan insentif internal yang efektif bagi manajemen perusahaan agar laporan keuangan perusahaan tersebut dapat dikatakan andal, agar bernilai di pasar modal global, informasi tersebut harus jelas, konsisten dan dapat diperbandingkan serta menggunakan standar akuntansi yang diterima diseluruh dunia. (http://hukumonline.com: Senin,16 Juli 2012)

Berdasarkan artikel diatas tersebut jika dikaitakn dengan Etika Profesi Akuntansi akan disimpulkan sebagai berikut :
  • Peraturan GCG di Indonesia hanya seadanya saja dan tidak dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
  • Pengawasan kinerja di setiap perusahaan masih tergolong lemah.
  • Aturan-aturan pelaksanaakn GCG belum tegas.
  • Dari penerapan prinsip yang ada di GCG belum semuanya terealisasi seperti yang dijabarkan pada teoritis prinsipnya.
  • Perhatian terhadap stockholder sudah cukup baik.


  Sumber : http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/2227/31.pdf?sequence=1

Kamis, 04 Desember 2014

Kecurangan (Fraud) dalam Etika Profesi Akuntansi

1. Audit Forensik dalam Kasus Bank Century 
Kasus bank Century telah banyak menyita perhatian publik, dan belum ada titik terang tentang pihak mana yang paling bertanggung jawab serta dinyatakan bersalah secara hukum. Meski secara politis DPR telah menganggap bahwa Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pada waktu dulu dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
DPR merasa sangat kecewa dengan hasil audit forensik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak berhasil mengungkap secara detail aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, terutama aliran dana untuk partai dan calon presiden tertentu. Apakah dalam hal ini BPK tidak mampu bekerja ataukah ada tekanan kekuasaan yang berhasil mereduksi hasil audit forensik.

SUMBER : 
http://www.indopos.co.id/2012/01/audit-forensik-dalam-kasus-bank-century.html

Analisis :

Melalui audit investigatif ini auditor mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan di pengadilan tentang ada/tidaknya kecurangan, korupsi atau penyuapan. Dalam kasus korupsi auditor juga menaksir potensi kerugian negara, yang kemudian akan digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan keputusannya. Tapi dalam kasus ini, para auditor dari pihak BPK belum sepenuhnya mengerjakan tugasnya sehingga kasus Bank Century hanya terus menjadi wacana saja tanpa ada kepastian akhir dari kasusnya dan masyarakat sudah mulai hilang rasa kepercayaan terhadap pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

 
2. Kasus Enron
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.


SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/190869628/KASUS-ENRON-dan-KAP-ARTHUR-ANDERSEN-docx

Analisis :

Skandal Enron tak bisa dipungkiri merupakan kejahtan ekonomi. Para penguasa informasi telah menipu banyak pihak yang sangat awam tentang seluk beluk transaksi keuangan perusahaan. Mereka telah mengkhianati tugas mulianya sebagai penjaga kepentingan publik yang tak berdosa. Meskipun bangkrutnya sebuah perusahaan menjadi tanggung jawab banyak pihak, dalam kedudukannya sebagai auditor, tanggung jawab Arthur dalam kasus Enron sangatlah besar. Berbeda dengan profesi lainnya, auditor independen bertanggung jawab memberikan assurance service.

Senin, 27 Oktober 2014

ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM AKUNTANSI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika (ethics) menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.                               



Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

Tindakan manusia juga ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Dalam akuntansi itu sendiri juga ada perundang-undangannya. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) KUHD Indonesia kira-kira satu abad yang lalu telah dibawa orang-orang Belanda ke tanah air kita. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “ WETBOEK VAN KOOPHANDEL “, Belanda, yang dibuat atas dasar azas konkordansi.

KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab. KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Berdasarkan asas konkordansi, maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHPdt.Adapun KUHPdt Indonesia ini berasal dari KUHPdt Netherlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada 31 Desember 1830. 



Sumber :