Minggu, 20 Oktober 2013

TUGAS 3. Bahasa Indonesia

Membandingkan Struktur Penulisan Skripsi dari 3 Universitas

Nama Kelompok :
·         Andi Ronika Purba (20211745)
·         Diana Wijayanti (27211799)
·         Faradillah Lamira (28211317)
·         Mutiara Ratih (25211057)
·         Sani Handriani (26211594)
·         Silvia Marlina (26211768)

Kelas                  : 3EB03
Mata Kuliah        : Bahasa Indonesia 2
 

Setiap penulisan ilmiah memiliki sebuah perbedaan baik dari segi struktur sampulnya (cover) maupun dari stuktur isinya, hal-hal apa saja yang dilampirkan, hal-hal apa saja yang menjadi pembahasan dan bagaimana bentuk penulisan daftar pustakanya pun bisa berbeda. Begitupun dengan 3 Skripsi yang kami amati dari 3 Universitas yang berbeda, yaitu Universitas Gunadarma, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” dan Universitas Indonesia.

NO
Nama Penyusun
Judul Skripsi
Asal Universitas
1
Hapsari Hutami Putri
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA.


Universitas Gunadarma
2
Ermila Klislinar
DAMPAK KONVERGENSI PSAK KE IFRS TERHADAP PENGEMBANGAN SIA
(STUDI KASUS PADA SISTEM SAP)

Universitas Indonesia
3
Virlie Vuri Prasasti
ANALISIS PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS (SIKD) PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”

Berikut ini kami sajikan table perbandingan struktur sampul (cover) :
NO
Universitas Gunadarma
Universitas Indonesia
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
1
Nama Universitas
Logo Universitas
Logo Universitas
2
Nama Fakultas
Nama Universitas
Nama Universitas
3
Logo Universitas
Judul Skripsi
Judul skripsi
4
judul skripsi
Tujuan penyusunan
Identitas Penyusun
5
Identitas Penyusun
Identitas Penyusun
 
Nama Fakultas
6
Tujuan Penyusunan
Nama Fakultas
Tahun penyusunan
7
Tempat penyusunan
Tempat Penyusunan

8
Tahun penyusunan
Tahun penyusunan


Tidak hanya membandingkan struktur sampul kami pun juga membandingkan struktur isi dari Skripsi tersebut
NO
Universitas Gunadarma
Universitas Indonesia
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
1
Sampul (cover)
Sampul (cover)
Sampul (cover)
2
Halaman Judul
Halaman Judul
Prakata
3
Halaman Pernyataan
Halaman Pernyataan Orisinalitas
Daftar Isi
4
Halaman Pengesahan
Halaman Pengesahan
Daftar Simbol
5
Abstraksi
Kata Pengantar
Daftar Tabel
6
Kata Pengantar
Halaman Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah
Daftar Gambar
7
Daftar Isi
Abstak
Daftar Lampiran
8
Daftar Lampiran
Daftar Isi
Abstraksi
9
Bab 1 Pendahuluan
Daftar Tabel
Bab 1 Pendahuluan
10
Bab 2 Landasan Teori
Daftar Gambar
Bab 2 Tinjauan Pustaka
11
Bab 3 Metologi Penelitian
Daftar Lampiran
Bab 3 Metologi Penelitian
12
Bab 4 Analisis dan Pembahasan
Bab 1 Pendahuluan
Bab 4 Analisa dan Perancangan Sistem dan Pembahasan
13
Bab 5 Kesimpulan dan Saran
Bab 2 Tinjauan Pustaka
Bab 5 Penutup
14
Daftar Pustaka
Bab 3 Profil dan Metologi

15
Lampiran
Bab 4 Analisis dan Pembahasan

16

Bab 5 Kesimpulan dan Saran

17

Daftar Referensi

18

Lampiran


Terakhir adalah rincian dari bab-bab yang terdapat pada 3 Skripsi tersebut :
Keterangan
Universitas Gunadarma
Universitas Indonesia
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
BAB 1
Pendahuluan
Pendahuluan
Pendahuluan
BAB 2
Landasan Teori
Tinjauan Pustaka
Tinjauan Pustaka
BAB 3
Metologi Penelitian
Metologi Penelitian
Profil dan Metologi
BAB 4
Analisis dan Pembahasan
Analisa dan Perancangan Sistem dan Pembahasan
Analisis dan Pembahasan
BAB 5
Kesimpulan
Penutup
Kesimpulan dan Saran

TUGAS 2. Bahasa Indonesia


Nama : Mutiara Ratih
NPM  : 25211057
Kelas : 3EB03


Liverpool Tour Jakarta 2013
(paragraf Narasi)

            Pada tanggal 20 Juli 2013 Indonesia kedatangan salah satu tim terbaik di liga Inggris, yaitu Liverpool Football Club dalam rangka LFC Asia Tour 2013. Pada dua bulan sebelum kedatangan Liverpool pun tiket sudah mulai dijual ke masyarakat pecinta sepakbola khususnya para fans Liverpool. Pada saat hari pertama pembukaan penjualan tiket, saya selaku salah satu fans Liverpool segera memburu tiket tersebut agar memastikan diri saya dapat pergi untuk menonton tim kesayangan, di tengah fans Liverpool yang banyak. Karena Indonesia adalah satu negara dengan fans Liverpool terbanyak di Asia bahkan di Dunia dan mengalahkan fans Liverpool di negaranya sendiri.
            Pembukaan loket tiket dibuka mulai pukul 10 pagi, dan  waktu pun belum menunjukkan pukul 10 tetapi antrian sudah panjang yang dipenuhi orang- orang yang ingin membeli tiket. Disaat hari dimana pembukaan tiket, saya merasa beruntung sekali karena mendapatkan antrian di bagian depan sehingga dapat dipastikan bahwa saya akan mendapatkan tiket tersebut. Dan akhirnya sekitar 15 menit setelah loket tiket dibuka, saya sudah mendapatkan tiketnya.








Liverpool Tour Jakarta 2013
(paragraf Deskriptif)
            Masih teringat jelas diingatanku suasana pada tanggal 20 Juli 2013 dimana Liverpool bertandang ke Indonesia. Pemandangan yang sangat luar biasa yang ada di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Terlihat ‘lautan merah’ yang disebabkan para penonton menggunakan baju berwarna merah yang dimana itu baju kebanggaan Liverpool. Cuaca pada malam itu cukup cerah dan angin disana sungguh terasa sangat sejuk setelah sore harinya diguyur hujan deras. Cuaca yang sepeti itu juga membuat perutku sedikit terasa lapar. Kuperhatikan setiap sisi di stadion dan hampir semua tempat duduk di tribun stadion dipenuhi para penonton dan pendukung timnas Indonesia maupun Liverpool. Penonton tak pernah berhenti bernyanyi menyanyikan lagu kebanggaan Liverpool begitu juga dengan diriku. Suara menyanyi yang sontak terdengar sangat kompak dan saling bersahutan. Tak lupa kami pun ikut menyanyikan lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya yang membuat merinding saat menyanyikannya.
Para penonton disebelah kanan dan kiriku pun tak ada yang berhenti menyalakan handphone, handycam, ipad atau gadget sejenisnya demi mendapatkan foto para pemain Liverpool. Pemandangan pada saat pertandingan berlangsung 2x45 menit pun sangat menghibur dan sangat menarik. Tapi yang paling menarik di awal pertandingan baru dimulai ada pemandangan yg luar biasa yaitu terbentuknya mozaik yang bergambarkan wayang golek khas Indonesia yang dibentuk dari salah satu tribun penonton di stadion, dan itu terlihat sangat indah. Pertandingan pun berakhir dengan skor 2-0 untuk kemenangan Liverpool.

TUGAS 1. Bahasa Indonesia


Jenis artikel: Paragraf Eksposisi diubah ke Paragraf Persuasif
Nama: Mutiara Ratih
NPM: 25211057
Kelas: 3EB03


Homeschooling: Nilai Lebih Belajar Di Rumah

            Homeschooling atau home education adalah model pendidikan dimana keluarga memilih bertanggung jawab atas proses pendidikan anak. Homeschooling bukan lembaga dan berbeda dari sisi pengelolaan sekolah. Di sekolah, sistem dan standar diatur oleh Kementerian Pendidikan sedangkan kalau homeschooling tanggung jawab pendidikan ada di tangan orang tua. Homeschooling  itu sendiri juga lebih mengembangkan bakat dan minat dari seseorang dibandingkan dengan sekolah biasa yang terlalu banyak menerapkan teori.
            Karakter dasar homeschooling adalah cutomized education, sehingga memiliki beberapa model. Mulai dari tidak terstruktur (unschooling) sampai yang terstruktur seperti sekolah (schooling  atau school-at-home). Dengan mengikuti homeschooling juga bisa mendapatkan ijazah yang bisa didapatkan dengan mengikuti ujian. Ujian itu sendiri terdiri dari tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMA). Oleh karena itu, mulai dari sekarang para orang tua tidak perlu ragu lagi apabila ingin menyekolahkan anaknya dengan cara homeschooling,  karena dengan cara homeschooling juga memiliki banyak kelebihan dan juga lebih mengarahkan anak pada minat dan bakat yang dia miliki di dalam dirinya.



Sumber artikel: Majalah NOVA

Senin, 08 Juli 2013

Sertifikat ATA 2012/2013




 

14. Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
 
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
 
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
 
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
 
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
 
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Mediasi / Penengahan (Mediator)
Seorang Advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan persengketaan itu. Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai – nilai yang hidup pada para pihak itu sendiri yang terdiri dari Hukum, Agama, Moral, etika dan rasa adil terhadap fakta – fakta yang diperoleh untuk mencapai kesepakatan. kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak itu sendirilah yang menentukan putusan, bukan mediator.

3. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
 
4. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
 
5. Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah
 
6. Arbitrase
Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim.

 
SUMBER:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/03/29/n-m-a/
http://wikipedia.com, http://google.co.id
http://shevahmad.blogspot.com/2013/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

13. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. PENGERTIAN

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2. AZAS DAN TUJUAN
 
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.


3. KEGIATAN YANG DILARANG

1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar

Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;

d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.


4. PERJANJIAN YANG DILARANG

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

    Oligopoli
    Penetapan harga
    Pembagian wilayah
    Pemboikotan
    Kartel
    Trust
    Oligopsoni
    Integrasi vertical
    Perjanjian tertutup
    Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
    Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
    Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.

    Monopoli
    Monopsoni
    Penguasaan pasar
    Persekongkolan

 
5. KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

1.      Perjanjian yang dilarang

2.      Kegiatan yang dilarang

3.      Posisi dominan

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat

    Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
    Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
    Efisiensi alokasi sumber daya alam
    Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
    ditemui pada pasar monopoli
    Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
    Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
    Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
    Menciptakan inovasi dalam perusahaan

 
6. SANKSI

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


 
SUMBER : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/