Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat. Etika (ethics) menurut pengertian yang sebenarnya adalah
filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji
nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai
nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup
baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan
norma-norma moral yang umum diterima.
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan
untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih
ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan
lain-lain.
Tindakan
manusia juga ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi
menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari
agama, norma moral berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal
dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.
Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat. Dalam akuntansi itu sendiri juga ada perundang-undangannya. KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) KUHD Indonesia kira-kira satu abad yang lalu
telah dibawa orang-orang Belanda ke tanah air kita. Berdasarkan pasal II Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD berlaku di
Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “ WETBOEK VAN KOOPHANDEL “, Belanda, yang dibuat atas dasar azas
konkordansi.
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10
bab dan kitab II terdiri dari 13 bab. KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Berdasarkan asas konkordansi, maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan
KUHPdt.Adapun KUHPdt Indonesia ini berasal dari KUHPdt Netherlands yang
dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Netherlands pada 31
Desember 1830.
Sumber :