Sabtu, 10 Januari 2015

Good Corporate Governance (GCG) Vs Etika Profesi Akuntansi

REVIEW ARTIKEL GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA YANG DIKAITKAN DENGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI.

            Dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia masih banyak yang melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan GCG pada perusahaan di Indonesia, ini terjadi karena minimnya peraturan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dengan etika profesi akuntansi. Ketidaktransparanan ini memungkinkan timbulnya kecurangan seperti korupsi semakin marak.

Menurut FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia), corporate governance adalah: “Corporate governance is assets of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditors, the government, emplyees and other internal and exsternal stakeholders in respect to their right and responsibility or the system by which companies are directed and controlled.” merujuk pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik good corporate governance pada BUMN, definisi corporate governance adalah: “Corporate governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan Peraturan Perundangan dan nilai-nilai etika.”

Berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan Good Corporate Governance pada perusahaan di Indonesia masih terjadi. Suatu perusahaan yang paling tinggi potensi terkorupsinya, penyimpangan tersebut terjadi karena pencatatan keuangannya tidak akurat dan proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan. Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya masalah transparansi laporan keuangan, karena dengan ketidaktransparanan ini memungkinkan timbulnya kecurangan seperti korupsi semakin marak. Kejadian ini berarti laporan keuangan pada perusahaan tersebut masih belum dikatakan andal, maka dari itu penerapan Good Corporate Governance yang berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran diharapkan akan menciptakan insentif internal yang efektif bagi manajemen perusahaan agar laporan keuangan perusahaan tersebut dapat dikatakan andal, agar bernilai di pasar modal global, informasi tersebut harus jelas, konsisten dan dapat diperbandingkan serta menggunakan standar akuntansi yang diterima diseluruh dunia. (http://hukumonline.com: Senin,16 Juli 2012)

Berdasarkan artikel diatas tersebut jika dikaitakn dengan Etika Profesi Akuntansi akan disimpulkan sebagai berikut :
  • Peraturan GCG di Indonesia hanya seadanya saja dan tidak dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
  • Pengawasan kinerja di setiap perusahaan masih tergolong lemah.
  • Aturan-aturan pelaksanaakn GCG belum tegas.
  • Dari penerapan prinsip yang ada di GCG belum semuanya terealisasi seperti yang dijabarkan pada teoritis prinsipnya.
  • Perhatian terhadap stockholder sudah cukup baik.


  Sumber : http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/2227/31.pdf?sequence=1