REVIEW ARTIKEL GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI INDONESIA
YANG DIKAITKAN DENGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI.
Dalam
penerapan Good Corporate Governance (GCG)
di Indonesia masih banyak yang melakukan pelanggaran yang bertentangan
dengan peraturan GCG pada perusahaan di Indonesia, ini terjadi karena minimnya
peraturan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dengan etika
profesi akuntansi. Ketidaktransparanan ini memungkinkan timbulnya kecurangan
seperti korupsi semakin marak.
Menurut FCGI (Forum for
Corporate Governance in Indonesia), corporate governance adalah: “Corporate
governance is assets of rules that define the relationship between shareholders,
managers, creditors, the government, emplyees and other internal and exsternal
stakeholders in respect to their right and responsibility or the system by which
companies are directed and controlled.” merujuk pada Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor 117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik good
corporate governance pada BUMN, definisi corporate governance adalah: “Corporate
governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan Peraturan Perundangan dan
nilai-nilai etika.”
Berbagai pelanggaran yang
bertentangan dengan Good Corporate Governance pada perusahaan di Indonesia
masih terjadi. Suatu perusahaan yang paling tinggi potensi terkorupsinya,
penyimpangan tersebut terjadi karena pencatatan keuangannya tidak akurat dan
proses penyusunan laporan tidak sesuai dengan ketentuan. Peristiwa ini
menunjukkan betapa pentingnya masalah transparansi laporan keuangan, karena dengan
ketidaktransparanan ini memungkinkan timbulnya kecurangan seperti korupsi
semakin marak. Kejadian ini berarti laporan keuangan pada perusahaan tersebut
masih belum dikatakan andal, maka dari itu penerapan Good Corporate Governance
yang berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban
dan kewajaran diharapkan akan menciptakan insentif internal yang efektif bagi
manajemen perusahaan agar laporan keuangan perusahaan tersebut dapat dikatakan
andal, agar bernilai di pasar modal global, informasi tersebut harus jelas,
konsisten dan dapat diperbandingkan serta menggunakan standar akuntansi yang
diterima diseluruh dunia. (http://hukumonline.com: Senin,16 Juli 2012)
Berdasarkan artikel diatas tersebut jika dikaitakn
dengan Etika Profesi Akuntansi akan disimpulkan sebagai berikut :
- Peraturan GCG di Indonesia hanya seadanya saja dan tidak dilaksanakan dengan sebenar-benarnya.
- Pengawasan kinerja di setiap perusahaan masih tergolong lemah.
- Aturan-aturan pelaksanaakn GCG belum tegas.
- Dari penerapan prinsip yang ada di GCG belum semuanya terealisasi seperti yang dijabarkan pada teoritis prinsipnya.
- Perhatian terhadap stockholder sudah cukup baik.
Sumber : http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/2227/31.pdf?sequence=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar