3.
Sistem Perekonomian Indonesia
3.1. Perkembangan
sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak berdiringan negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara
pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa
Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa
dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong
adalah koperasi ( Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985 ), namun bukan berarti
semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap
bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo,
dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang
dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses
perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan
sebagai Sitem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang
disebut Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah
terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian tercermin dalam
pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya
adalah ( Suroso, 1993 ) :
• Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
• Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
• Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga -lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan pula
• Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
• Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat
SUMBER:
http://annisaa31.wordpress.com/2011/04/06/arti-sistem/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar